Wakili AS, Michigan Terapkan Kebijakan Anti-Islam
MICHIGAN (Berita SuaraMedia) – Pengadilan tinggi Michigan pada Rabu lalu memutuskan akan memberikan kekuasaan pada para hakim tentang cara berpakaian saksi mata saat di pengadilan setelah seorang muslimah menolak melepaskan penutup wajahnya ketika bersaksi dalam sebuah kasus klaim kecil.
Peraturan
pengadilan yang berlaku di seluruh negara bagian yang membolehkan hakim
untuk mengatur bagaimana saksi mata harus berpenampilan – misalnya
meminta mereka untuk melepaskan cadar – akhirnya disetujui dengan
perolehan suara 5 berbanding 2. Pihak yang tidak setuju akan peraturan
itu mengatakan bahwa seharusnya ada pengecualian bagi orang-orang yang
cara berpakaiannya mengikuti anjuran agamanya.
Tahun
2006, Ginnah Muhammad, seorang muslimah Amerika yang mengenakan penutup
muka atau cadar dalam kesehariannya, datang ke pengadilan distrik
Hamtramck Michigan untuk kasus klaim ganti rugi kerusakan melawan sebuah
perusahaan persewaan mobil tempat ia menyewa mobil.
Hakim
distrik Hamtramck Paul Paruk mengatakan pada Ginnah Muhammad bahwa ia
perlu melihat wajahnya untuk menilai kejujurannya. Perempuan dari
Detroit itu tetap mengenakan penutup mukanya selama dengar pendapat di
tahun itu yang akhirnya berujung pada kekalahan dalam kasus tersebut.
Muhammad
pun kemudian menuntut hakim pengadilan yang bersangkutan atas kekalahan
kasusnya setelah ia menolak melepaskan penutup wajah.
Setelah
Muhammad menuntut hakim tersebut, Asosiasi Hakim Michigan dan Asosiasi
Hakim Distrik Michigan melangkahi peraturan pengadilan dan memberikan
kendali yang "beralasan" pada para hakim tentang cara berpenampilan
pihak-pihak dan saksi mata untuk menilai perilaku mereka dan memastikan
bahwa orang-orang itu dapat diidentifikasi secara akurat.
Beberapa
pemimpin Muslim menginterpretasikan Al-Quran mewajibkan perempuan
mengenakan penutup kepala, kerudung atau burqa, di hadapan seorang
laki-laki yang bukan suami atau kerabat dekatnya.
Dua
hakim yang menentang peraturan baru itu mengatakan bahwa mereka lebih
memilih adanya pengecualian secara religius yang diterapkan oleh
Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (American Civil Liberties Union –ACLU)
di Michigan dan sejumlah kelompok-kelompok agama.
ACLU
beranggapan peraturan semacam itu bersifat tidak konstitusional. Mereka
mempersoalkan klaim hakim yang mengatakan bahwa ia perlu melihat wajah
Ginnah Muhammd, menyebutkan bahwa peraturan semacam itu tidak diterapkan
kepada warga negara yang tuna netra atau memiliki kekurangan yang
menyebabkan mereka tidak dapat mengendalikan gerakan wajah mereka
sendiri.
Selain
itu, sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa "seseorang umumnya
akan lebih dapat menentukan kredibilitas seorang saksi mata apabila
mereka hanya mendengarkan testimoninya tanpa melihat saksi mata itu
secara fisik."
Direktur
hukum ACLU Michigan, Michael Steinberg, menambahkan bahwa "Para hakim
tidak boleh menghalangi akses siapapun untuk mendapatkan keadilan dengan
alasan agama."
Pengacara
ACLU Jessie Rossman mengatakan bahwa ia sangat kecewa terhadap
keputusan pengadilan tinggi tersebut, namun tetap menekankan bahwa
peraturan itu membolehkan – namun tidak memaksa – hakim untuk meminta
muslimah melepaskan kerudungnya.
"Kami
berharap hakim pengadilan akan tetap bersikap bijaksana dan melakukan
hal yang benar serta menghormati kebebasan beragama para saksi mata,"
ujar Rossman. (ri/yh/c2) www.suaramedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar